Analisis Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal Oleh Kementerian Perhubungan
DOI:
https://doi.org/10.51578/j.sitektransmar.v5i2.76Keywords:
Kapal, Kelaiklautan, Keselamatan, SertifikatAbstract
Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu. Namun dalam pengoperasian kapal masih banyak ditemukan kapal yang belum layak laut, namun tetap dipaksakan untuk berlayar karena dalam menentukan sebuah kapal laik laut belum secara utuh dan maksimal karena sifatnya terkadang belum jelas. Maka dari itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sertifikat keselamatan kapal, untuk mengetahui proses penerbitan sertifikat kapal oleh Kementerian Perhubungan. Manfaat penelitian mengetahui dan menambah pengetahuan tentang status hukum kapal dalam rangka menciptakan keselamatan berlayar dan juga. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan menggunakan analisis deskriptif dengan cara mengumpulkan data data dari studi pustaka, dokumen dan data diskriptif dari tulisan dari beberapa sumber dan juga sumber dari pihak pihak yang ada didalam proses penerbitan sertifikat keselamatan kapal. Penelitian ini menunjukan bahwa proses penerbitan sertifikat keselamatan kapal dalam pengajuannya harus melihat expired date, pengajuan permohonan tersebut diajukan ke KSOP lalu pada melalui bidang SHSK menunjuk Marine Inspector untuk melakukan pemeriksaan kapal dan mendapat data kapal untuk persyaratan penerbitan sertifikat keselamatan kapal. Keterlambatan penerbitan terjadi karena adanya ketidaksesuaian data oleh PPKK maka seharusnya selalu memperbaharui data data diatas kapal berdasarkan kenyataan yang ada.