Kajian Yuridis Penegakan Hukum Pencemaran Minyak Akibat Dari Kecelakaan Kapal Berdasarkan Hukum Nasional

Penulis

  • Fakhrurrozi Politeknik Bumi Akpelni Semarang

DOI:

https://doi.org/10.51578/j.sitektransmar.v3i2.39

Kata Kunci:

Hukum Nasional, pencemaran minyak, kecelakaan kapal

Abstrak

Meningkatnya permasalahan pencemaran di perairan khususnya pencemaran dari minyak, yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran, merupakan permasalahan nasional yang menjadi tanggung jawab bersama untuk dapat dicegah dan ditanggulangi. Salah satunya dengan menjelaskan ketentuan hukum nasional yang diberlakukan dalam  penegakan hukum kejadian pencemaran minyak akibat dari kecelakaan kapal. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian hukum yuridis normatif yang didasarkan pada pola pemikiran deduktif. Dalam penyajian data digunakan metode kualitatif yang didasarkan pada analisis data kualitatif berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.160.K/PID.SUS/2015. Pembahasannya meliputi ketentuan hukum nasional Indonesia dalam mengatur pencegahan pencemaran minyak di laut dari kecelakaan kapal dan sanksi yang dapat diberikan bagi Nakhoda yang tidak melaksanakan upaya pencegahan pencemaran minyak di laut dari kecelakaan kapalnya. Berdasarkan hukum  nasional, upaya penanggulangan pencegahan pencemaran di perairan ini telah di atur ketentuannya secara jelas dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan PP No. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim

Diterbitkan

2021-11-30

Cara Mengutip

Fakhrurrozi. (2021). Kajian Yuridis Penegakan Hukum Pencemaran Minyak Akibat Dari Kecelakaan Kapal Berdasarkan Hukum Nasional. Nama Jurnal Akmi, 3(2), 33–40. https://doi.org/10.51578/j.sitektransmar.v3i2.39

Artikel Serupa

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.