Kajian Yuridis Penegakan Hukum Pencemaran Minyak Akibat Dari Kecelakaan Kapal Berdasarkan Hukum Nasional
DOI:
https://doi.org/10.51578/j.sitektransmar.v3i2.39Keywords:
Hukum Nasional, pencemaran minyak, kecelakaan kapalAbstract
Meningkatnya permasalahan pencemaran di perairan khususnya pencemaran dari minyak, yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran, merupakan permasalahan nasional yang menjadi tanggung jawab bersama untuk dapat dicegah dan ditanggulangi. Salah satunya dengan menjelaskan ketentuan hukum nasional yang diberlakukan dalam penegakan hukum kejadian pencemaran minyak akibat dari kecelakaan kapal. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian hukum yuridis normatif yang didasarkan pada pola pemikiran deduktif. Dalam penyajian data digunakan metode kualitatif yang didasarkan pada analisis data kualitatif berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.160.K/PID.SUS/2015. Pembahasannya meliputi ketentuan hukum nasional Indonesia dalam mengatur pencegahan pencemaran minyak di laut dari kecelakaan kapal dan sanksi yang dapat diberikan bagi Nakhoda yang tidak melaksanakan upaya pencegahan pencemaran minyak di laut dari kecelakaan kapalnya. Berdasarkan hukum nasional, upaya penanggulangan pencegahan pencemaran di perairan ini telah di atur ketentuannya secara jelas dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan PP No. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim